TARIF LISTRIK Mulai 1 Juli, TDL Naik




JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh akhirnya mengumumkan secara resmi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen. Kenaikan mulai berlaku per 1 Juli 2010 dan tidak berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA-900 VA. "Penyesuaian TDL ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Darwin di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (30/6/2010).
Penyesuaian TDL ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
-- Darwin Zahedy Saleh
Darwin mengatakan, kenaikan TDL merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan besaran subsidi sebesar Rp 55,1 triliun yang diatur dalam UU APBN Tahun 2010. Kenaikan juga dinilai sudah mempertimbangkan rasa keadilan sehingga tidak dikenakan kepada pelanggan kategori kecil.
Pada 15 Juni lalu, DPR menyetujui kenaikan TDL bagi pelanggan listrik selain pelanggan kecil, yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200.000 KVA 12 persen.

Adapun pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik 6 persen, industri antara 2.200 VA dan 200.000 VA 9 persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300 VA dan 5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.

Selain itu, sejumlah tarif traksi akan meningkat, seperti untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen. Adapun pelanggan 6.600 VA ke atas bagi golongan rumah tangga serta 6.600-200.000 VA bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.

Rabu, 30 Juni 2010 | 19:55 WIB | KOMPAS.com